Tiga Agenda Penting Rapat Paripurna DPRD Pemalang: Soroti Raperda 2026 dan Anggaran Daerah

oleh -4 Dilihat
oleh

JURNAL PEMALANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tiga agenda krusial terkait arah pembangunan daerah, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa (29/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H. Martono. Turut hadir jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Agenda pertama dalam rapat paripurna ini difokuskan pada penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Raperda APBD 2027. Tahapan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menanggapi berbagai masukan, kritik, dan saran dari fraksi sebelum rancangan anggaran dibahas lebih mendalam.

Baca Juga :  Estafet Obor Comal Kembali Semarak, Ribuan Warga Padati Jalan Gatot Subroto

Selanjutnya, agenda kedua diisi dengan penyampaian laporan hasil reses Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Laporan ini merupakan akumulasi aspirasi warga yang diserap langsung oleh para anggota dewan saat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing, untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan daerah.

Adapun agenda ketiga merupakan tahapan persetujuan penetapan terhadap Raperda Tahun 2026. Agenda ini menjadi langkah akhir sebelum pengesahan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah yang mengikat sekaligus menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Pemalang.

Baca Juga :  Soroti Mutu Layanan, Plt Bupati Pemalang Minta RSUD dr. M. Ashari Tak Biarkan Pasien Menunggu di Luar

Rangkaian rapat paripurna ini menegaskan mekanisme berjenjang dalam penyusunan kebijakan dan anggaran antara pihak legislatif dan eksekutif. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.*