Tinggalkan Cara Manual, Urus PBG dan SLF di Kendal Kini Terintegrasi Lewat SI DAI TERBANG

oleh -1 Dilihat
oleh
Peluncuran Aplikasi SI DAI TERBANG.(Foto: Adang Purnomo)

JURNAL PEMALANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal resmi meluncurkan aplikasi “SI DAI TERBANG” (Transformasi dan Digitalisasi Terintegrasi Perizinan Bangunan Gedung) pada Rabu (7/10/2026). Peluncuran yang berlangsung di aula DPUPR Kendal ini diresmikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, sebagai upaya memangkas hambatan birokrasi perizinan.

Aplikasi yang digagas oleh Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Kendal, Irnita Mahardini, ini dirancang sebagai sistem penyaring (filter) atau pendamping. Sistem ini akan memastikan kelengkapan dokumen pemohon sebelum diunggah ke aplikasi nasional Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

Sekda Kendal Agus Dwi Lestari memberikan apresiasi atas inovasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini lahir dari keluhan masyarakat yang sering terhambat saat mengurus izin secara langsung di sistem pusat.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Pekalongan Sapu Bersih Miras di Kafe Kawasan Kajen

“Hadirnya inovasi tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kendala yang dihadapi masyarakat saat mengakses SIMBG secara langsung, seperti berkas yang sering terhenti akibat kekurangan dokumen persyaratan, hingga kendala saat verifikasi dokumen,” ungkap Agus Dwi.

Melalui pendampingan SI DAI TERBANG, kelengkapan berkas akan diverifikasi lebih awal. Hal ini memastikan proses lanjutan di SIMBG berjalan jauh lebih cepat tanpa perlu mengulang unggah berkas atau merevisi kekurangan syarat.

“Saya berharap, inovasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas, khususnya oleh para pelaku usaha di Kabupaten Kendal, guna mempercepat serta mempermudah arus investasi dan perizinan bangunan di daerah,” tandas Agus Dwi.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen

Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Kendal, Sudaryanto, menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini bukan sekadar pembuatan situs web biasa, melainkan tonggak perubahan pola dan budaya kerja di instansinya.

“Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual, terbatas, dan cenderung tersebar kini diubah menjadi terintegrasi, berbasis teknologi informasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelas Sudaryanto.

Ia memaparkan bahwa masyarakat umum, pelaku usaha, pemohon perorangan, badan usaha, hingga konsultan kini dapat mengakses informasi serta mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan lebih efektif. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peluncuran ini baru langkah awal.

Baca Juga :  Toko di Desa Jetakkidul Pekalongan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

“Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem ini benar-benar bisa dimanfaatkan, dipelihara, dan dikembangkan secara berkelanjutan agar memberikan manfaat nyata bagi internal pemerintah maupun masyarakat luas,” pungkas Sudaryanto.