Polisi Pekalongan Tindak Lanjuti Aduan Warga melalui Call Center 110

oleh -9 Dilihat
oleh

JURNAL PEMALANG – Jajaran Polres Pekalongan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Jumat sore, 21 Agustus 2026.

Seorang warga bernama Zayn menghubungi layanan tersebut untuk meminta bantuan petugas mengantarkannya ke Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.

Saat menghubungi kepolisian, Zayn berada di sekitar depan Masjid Kalijoyo, Kecamatan Kajen. Petugas Call Center 110 kemudian segera meneruskan laporan itu kepada piket Pamapta dan berkoordinasi dengan Polsek Kajen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kajen langsung menuju lokasi. Setelah tiba, petugas menghampiri Zayn dan menggali informasi mengenai kondisi yang sedang dihadapinya.

Dalam komunikasi tersebut, Zayn menjelaskan bahwa ia membutuhkan bantuan untuk menuju Desa Bodas karena merasa khawatir terjadi persoalan di dalam keluarganya.

Petugas kemudian memberikan bantuan dengan mengantarkan pelapor menuju tempat yang dituju.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti mengatakan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dalam kejadian ini, petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Kajen dan mendatangi lokasi,” ujar Suwarti.

Menurutnya, layanan Call Center 110 tidak hanya digunakan untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana. Masyarakat juga dapat memanfaatkannya ketika membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi tertentu.