JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengambil langkah tegas menyikapi kasus perundungan siswa di SD Negeri 01 Kebondalem.
Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, menyatakan proses hukum kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar penanganannya berjalan transparan dan objektif.
Saat meninjau lokasi kejadian pada Senin (5/10/2026), Nurkholes menyebutkan bahwa kepolisian tengah memeriksa sejumlah pihak terkait dari sekolah tersebut.
“Saat ini, kepala sekolah dan beberapa guru sedang dimintai keterangan di Polres. Penyelidikan sudah berjalan,” ungkapnya.
Sejalan dengan proses hukum di kepolisian, Pemkab Pemalang juga menggelar pemeriksaan internal secara paralel. Langkah ini bertujuan untuk mengurai kronologi peristiwa secara detail, sekaligus mengusut dugaan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan sekolah.
Merespons desakan masyarakat yang meminta kepemimpinan sekolah dievaluasi, Nurkholes menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berat jika ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran.
“Sesegera mungkin kita lakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan tentunya mengambil tindakan tegas. Jika terbukti, kita pindahkan, tidak boleh bertugas di sekolah ini lagi,” tegas Nurkholes.
Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, Pemkab Pemalang saat ini tengah merintis pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Perundungan. Satgas tersebut akan berkolaborasi dengan lembaga eksternal, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman, guna memperkuat sistem perlindungan anak di Pemalang.
Di akhir keterangannya, Nurkholes mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, dan tenaga pendidik untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Sinergi semua pihak dinilai menjadi kunci utama untuk mewujudkan ruang belajar yang aman dan bebas dari perundungan.








