JURNAL PEMALANG – Guna menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin keamanan infrastruktur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyosialisasikan tata cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan ini melibatkan 100 perwakilan perusahaan dan pelaku usaha di Sasana Bhakti Praja, Jumat (16/10/2026).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, yang membuka agenda tersebut menegaskan bahwa wilayahnya memiliki potensi besar sebagai magnet investasi. Untuk mengoptimalkannya, kata Eko, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan para pelaku bisnis.
Ia mengingatkan para investor agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Kepatuhan ini diyakini tidak hanya memperlancar operasional usaha, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Dwi Marhen Yono. Dalam pemaparannya, Dwi menyoroti kepatuhan standar keselamatan bangunan sebagai pilar utama untuk menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Ia menekankan, setiap fasilitas usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan mengantongi SLF sebelum dimanfaatkan agar terhindar dari risiko kecelakaan yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik.
Selain pemahaman fundamental, forum yang juga menghadirkan perwakilan dari PT LCI ini membedah implementasi sejumlah regulasi terkini. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 16 Tahun 2021, hingga instrumen turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam praktiknya, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan tahapan dasar perizinan secara berurutan. Dimulai dari pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), mengantongi persetujuan lingkungan, penerbitan PBG sebelum memulai konstruksi, hingga kepemilikan SLF ketika bangunan hendak dioperasikan.
Sosialisasi ini juga menyoroti urgensi sinkronisasi data antar-platform layanan digital pemerintah—seperti Online Single Submission (OSS), Amdalnet, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan GISTARU—demi mempercepat dan mempermudah proses perizinan.
Melalui pendampingan berkelanjutan ini, Pemkab Pemalang menargetkan pemahaman dan kepatuhan administratif pengusaha semakin meningkat, sehingga visi pembangunan daerah yang aman, tertib, dan berkesinambungan dapat terealisasi optimal.*






