Plt Bupati Pemalang Tegaskan Pakta Integritas Bebas Bullying Harus Diwujudkan Realistis

oleh -5 Dilihat
oleh
Plt Bupati Pemalang Nurkholes.(Foto: dok)

JURNAL PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang mempertegas komitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari perundungan dan kekerasan.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan Kepala Satuan Pendidikan dan Plt Kepala Dindikpora Pemalang, Ismun Hadiyo, di Stadion Mochtar Sirandu, Jumat (23/10/2026).

Penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama jajaran Forkopimda tersebut diikuti sekitar 1.800 peserta.

Baca Juga :  Serahkan Raperda APBD 2027 ke DPRD, Plt Bupati Pemalang Prioritaskan Anggaran untuk Infrastruktur dan Pertanian

Peserta terdiri atas kepala satuan pendidikan formal (PAUD, SD, SMP negeri dan swasta), kepala satuan pendidikan nonformal, MKKS SMP, koordinator wilayah kecamatan, hingga kelompok kerja budaya sekolah aman.

Plt Bupati Pemalang Nurkholes mengapresiasi kolaborasi ini dan menekankan bahwa pakta integritas tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas belaka.

“Integritas itu kesesuaian antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Bapak dan Ibu sudah berkomitmen menyelenggarakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan dan bullying. Karena itu, perbuatannya harus selaras dengan komitmen tersebut,” tegas Nurkholes.

Baca Juga :  Khidmat, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Digelar di Kecamatan Belik

Ia menyatakan tidak ada toleransi terhadap tindakan perundungan di lingkungan pendidikan Kabupaten Pemalang, serta meminta seluruh kepala sekolah bertanggung jawab penuh menciptakan suasana belajar yang kondusif.

Di tempat yang sama, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo memberikan peringatan hukum yang tegas bagi pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah yang lalai atau sengaja membiarkan terjadinya perundungan dapat dijerat sanksi pidana maupun administratif.

Kapolres menjelaskan, kewajiban perlindungan anak di satuan pendidikan telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 terkait perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, hingga kejahatan seksual.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Bambu 1.200 Meter Persegi di Kalitorong Pemalang Berhasil Dipadamkan Warga dan TNI-Polri

Sementara itu, Pasal 76C secara eksplisit melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur pada Pasal 80, dengan potensi pemberatan hukuman jika kekerasan menyebabkan luka berat atau kematian.

Plt Kepala Dindikpora Pemalang Ismun Hadiyo menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepemimpinan, profesionalisme, dan tanggung jawab kepala sekolah.