JURNAL PEMALANG – Rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, hingga wilayah perbatasan Kendal, belum akan memasuki tahap pengeboran dalam waktu dekat.
Proyek pemerintah pusat tersebut diperkirakan memiliki potensi menghasilkan listrik sebesar 55 megawatt (MW). Namun, pelaksanaannya masih harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari proses perizinan, kajian lingkungan, hingga pelibatan masyarakat sebelum pengeboran dapat dilakukan.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 baru merupakan salah satu tahap awal dalam pengembangan proyek tersebut.
Melalui keputusan itu, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan tahapan pengembangan dan eksplorasi.
“Perizinan yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, masih terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Proses tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat. Dalam tahapan izin lingkungan, pemerintah dan pemrakarsa proyek akan menggelar public hearing dengan melibatkan pemangku kepentingan, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Kawasan panas bumi Gunung Ungaran memiliki potensi energi sekitar 55 MW dengan wilayah kerja mencapai 29.800 hektare. Jika terealisasi, kapasitas tersebut diperkirakan berkontribusi sekitar 4-5 persen terhadap total bauran energi baru terbarukan (EBT) Jawa Tengah.
Namun, potensi tersebut masih harus dibuktikan melalui pengeboran eksplorasi. Kedalamannya diperkirakan mencapai 1.900-2.200 meter.
Dwi menegaskan, titik pengeboran tidak ditentukan secara sembarangan. Lokasi akan mengacu pada hasil penelitian dan pemetaan potensi panas bumi yang telah dilakukan sebelumnya.





