JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan kepada Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini. Keputusan tegas ini diambil sebagai buntut dari kasus dugaan kekerasan dan perundungan yang merenggut nyawa salah seorang siswa kelas 2 di sekolah tersebut.
Kepastian pencopotan ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, pada Selasa (6/10/2026). Ia menyatakan bahwa langkah administratif terkait sanksi tersebut telah diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Sudah diteken suratnya pencopotannya,” tegas Nurkholes dengan lugas saat dimintai keterangan melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa sore.
Keputusan cepat ini merupakan respons Pemkab Pemalang atas derasnya desakan dan kecaman dari masyarakat. Tragedi hilangnya nyawa sang siswa akibat dugaan perundungan dinilai sebagai kelalaian serius institusi sekolah dalam menjamin keselamatan anak didik.
Selain memberhentikan Erning Rustini dari jabatannya, Nurkholes memastikan proses pemeriksaan lebih lanjut akan tetap berjalan. Ia telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang untuk turun tangan melakukan investigasi disiplin.
“Saya juga sudah perintahkan agar yang bersangkutan diperiksa berdasarkan aturan kepegawaian. Jika terbukti melanggar, maka sanksi pasti diberikan,” ujar Nurkholes menegaskan komitmennya dalam mengusut kasus ini.
Di pihak lain, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menyatakan kesiapannya untuk segera mengeksekusi sanksi tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, mengonfirmasi telah menerima surat keputusan dari kepala daerah.
“Tadi sore suratnya sudah kami terima dan akan langsung dilaksanakan pencopotan jabatan kepada yang bersangkutan,” ungkap Ismun saat dihubungi.
Selain isu kelalaian pengawasan yang berujung maut, sentimen negatif publik terhadap Erning Rustini juga dipicu oleh masalah komunikasi. Ia disebut-sebut secara sepihak membatalkan jadwal audiensi dengan perwakilan wali murid yang berniat meminta kejelasan dan transparansi penanganan kasus dugaan perundungan tersebut.
Pencopotan jabatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan di Pemalang agar tidak abai terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekolah. Saat ini, masyarakat menanti hasil pemeriksaan disiplin dari BKPSDM serta langkah penegakan hukum dari pihak berwajib.*







