Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

oleh -3 Dilihat
oleh

JURNAL PEMALANGIndustri halal dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu motor baru pertumbuhan industri dan ekonomi Indonesia. Potensi tersebut tidak hanya berasal dari sektor makanan dan minuman, tetapi juga mencakup farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, kosmetik, hingga berbagai sektor manufaktur.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertema “Industri Halal: Masa Depan Industri dan Ekonomi Indonesia” yang diselenggarakan oleh Program Doktor dan Manajemen Keuangan Syariah Universitas Paramadina bekerja sama dengan CSED INDEF, Senin (24/8/2026), di Universitas Paramadina, Kampus Cipayung. Diskusi tersebut di moderatori oleh Dr. Handi Risza Idris.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, S.Kom., S.H., MMT, mengatakan bahwa ekosistem halal memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar. Menurutnya, kontribusi tersebut tidak dapat dilihat hanya dari aktivitas sertifikasi halal, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari rantai nilai industri halal secara keseluruhan.

Baca Juga :  Universitas Paramadina dan IPB University Bedah Paradigma GDP-Oriented dan Agenda Degrowth untuk Ekonomi Indonesia

“Kalau kita bicara industri halal, kontribusinya terhadap PDB mencapai kurang lebih Rp4.900 hingga Rp5.000 triliun, atau sekitar 27 persen. Angka tersebut berasal dari ekosistem industri halal yang mencakup farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, dan berbagai sektor lainnya,” ujar Haikal Hasan.

Ia menjelaskan, pengembangan industri halal melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan sektor masing-masing. Industri dan produksi, misalnya, berada dalam lingkup kebijakan sektor perindustrian, sementara sektor pariwisata halal berada dalam lingkup Kementerian Pariwisata. Karena itu, BPJPH memiliki posisi penting dalam membangun jaminan dan ekosistem halal, tetapi bukan satu-satunya institusi yang menangani seluruh rantai industri halal.

Haikal juga menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hari Keenam Pascagempa, TNI Kerahkan 5.254 Personel dan Salurkan 293 Ton Bantuan untuk NTT

“Undang-Undang Nomor 33 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH sendiri tidak memeriksa langsung kehalalan setiap produk. Proses pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang menjadi mitra BPJPH,” jelasnya.

Menurut Haikal, penguatan industri halal juga harus mempertimbangkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM. Ia menilai biaya dan mekanisme sertifikasi perlu ditempatkan dalam kerangka yang mampu mendorong pertumbuhan industri sekaligus menjaga kredibilitas sistem jaminan halal Indonesia.

Ia menambahkan, sertifikasi halal di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan sejumlah negara lain, termasuk dalam hal masa berlaku sertifikat. Di beberapa negara, sertifikasi halal perlu diperbarui secara berkala dalam periode tertentu, sementara Indonesia menerapkan sertifikat halal dengan masa berlaku yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Seluruh Indonesia

Di sisi lain, Peneliti CSED INDEF, Dr. Abdul Hakam Naja, menilai perkembangan industri halal harus dilihat dari perubahan demografi dan meningkatnya permintaan global terhadap produk halal. Populasi muslim dunia yang terus bertambah menjadi salah satu faktor penting yang membuka peluang ekonomi bagi Indonesia.

“Populasi muslim dunia terus berkembang. Pada 2024 jumlahnya telah mencapai sekitar 2,1 miliar dan ke depan diproyeksikan semakin besar. Ini bukan hanya persoalan demografi, tetapi merupakan pasar ekonomi yang sangat besar bagi industri halal,” ujar Hakam Naja.