JURNAL PEMALANG — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang digelar pada Senin, 14 September 2026, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Pemalang, Martono.
Sidang strategis yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, tersebut menghasilkan sejumlah penyesuaian mendasar pada postur keuangan daerah untuk sisa tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan hasil pembahasan lintas sektoral dan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rincian postur APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Terkoreksi turun sebesar Rp118.552.733.000, dari target awal Rp2.667.466.672.000 menjadi Rp2.548.913.939.000.
- Belanja Daerah: Dipangkas sebesar Rp62.099.544.000, dari rancangan awal Rp2.944.643.010.000 menjadi Rp2.882.543.466.000.
- Defisit Anggaran: Kalkulasi fiskal tersebut menyisakan celah defisit sebesar Rp56.453.189.000.
- Pembiayaan Netto: Ditutup melalui kenaikan penerimaan pembiayaan menjadi Rp343.629.527.000 dan penekanan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp10.000.000.000, sehingga pembiayaan netto ditetapkan pada angka Rp333.629.527.000.
“Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang—mulai dari PKS, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, hingga PDIP—secara bulat memberikan persetujuan dengan diiringi catatan pergeseran anggaran di sejumlah perangkat daerah.”
Sebelum ketuk palu pengesahan dilakukan, Raperda ini telah melalui serangkaian proses pendalaman intensif, mulai dari rapat komisi pada 7–9 September 2026 hingga pematangan oleh Banggar DPRD bersama TAPD pada 10 September 2026.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Martono serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Plt. Bupati Pemalang Nurkholes.
Selanjutnya, usulan pergeseran anggaran akan segera dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) guna memastikan program-program prioritas masyarakat dapat segera terealisasi.*






