JUNAL PEMALANG – Perubahan APBD Kabupaten Pemalang disusun sebagai upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, saat memaparkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa (18/8/2026).
Nurkholes menjelaskan, Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 pada prinsipnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja serta perkiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD induk.
Ia menyampaikan, penyusunan perubahan APBD tersebut mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan tiga aspek utama.
Aspek pertama adalah dinamika pendapatan daerah. Target pendapatan disesuaikan berdasarkan perbedaan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan kebijakan penyaluran Dana Desa serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Kedua, refocusing anggaran. Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan pergeseran anggaran antar-OPD, program, dan kegiatan agar lebih fokus pada prioritas pembangunan serta pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Berikutnya adalah pemanfaatan SiLPA. SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jawa Tengah akan dioptimalkan pada tahun 2026 untuk mendukung percepatan program strategis daerah,” ujar Nurkholes.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.*
