Di lingkungan sekolah, guru memiliki peran penting dalam menanamkan etika digital. Pendidikan tentang keamanan internet, pencegahan perundungan siber, penggunaan media sosial secara bertanggung jawab, dan kemampuan memverifikasi informasi perlu menjadi bagian dari pembiasaan karakter Murid.
Pemerintah dan penyedia platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat sistem perlindungan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, membatasi paparan terhadap konten berbahaya, serta menjaga data pribadi anak. Perlindungan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak anak untuk belajar, berekspresi, dan berpartisipasi secara positif di dunia digital.
Selain itu, anak perlu diajarkan untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di internet, tidak membagikan kata sandi atau lokasi pribadi, dan segera meminta bantuan orang dewasa tepercaya apabila mengalami ancaman, pelecehan, atau perundungan daring.
Kesimpulan
Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar upaya membatasi penggunaan teknologi, melainkan usaha menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, mendidik, dan ramah anak. Keberhasilannya membutuhkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan penyedia layanan digital.
Dengan penguatan literasi digital, pendampingan yang tepat, serta penerapan aturan perlindungan yang konsisten, anak dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi. Anak bukan hanya pengguna ruang digital, tetapi juga pemilik hak yang wajib dilindungi di dalamnya.
*Penulis merupakan Kepala SMK PGRI 4 Ampelgading di Petarukan



