Ia menyebut program tersebut telah hadir di lebih dari 1.400 desa dan membantu penyerapan lebih dari 9.500 tenaga kerja. Menurutnya, praktik tersebut merupakan contoh konkret bagaimana pertumbuhan ekonomi dapat sekaligus memperkuat ekonomi rakyat dan menjaga lingkungan.
Degrowth Bukan Berarti Anti-Pertumbuhan
Dalam paparannya, Prof. Didin S. Damanhuri menegaskan bahwa konsep degrowth tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai gerakan anti-pertumbuhan. Ia menjelaskan bahwa kritik terhadap GDP-oriented lebih ditujukan pada model pertumbuhan yang mengejar angka tinggi tanpa cukup memperhatikan pemerataan, aspek sosial, serta keberlanjutan ekologis.
“Jadi buku ini mengapa judulnya agak provokatif lah begitu. Jadi ada publik mungkin di luar sana yang membayangkan bahwa degrowth ini sebagai anti-growth,” kata Prof. Didin.
Prof. Didin menjelaskan bahwa dalam perjalanan pembangunan negara berkembang terdapat beberapa paradigma, antara lain GDP oriented, growth with equity, serta pertumbuhan yang dibangun melalui pemerataan. Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada kebutuhan untuk menghentikan pertumbuhan, melainkan bagaimana memastikan pertumbuhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat secara lebih luas.
Dalam konteks Indonesia, Prof. Didin mengkritisi kecenderungan pertumbuhan yang terlalu berorientasi pada angka dan menilai bahwa pembangunan perlu kembali ditempatkan pada kepentingan rakyat, pemerataan, serta keberlanjutan. Ia juga mengaitkan diskusi tersebut dengan perkembangan kebijakan ekonomi Indonesia dan implementasi sejumlah program pemerintah.
Pasal 33 dan Gagasan Amandemen Kelima UUD 1945
Salah satu isu penting yang mengemuka dalam diskusi adalah relevansi Pasal 33 UUD 1945 dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Prof. Fachry Ali menyoroti gagasan Prof. Didin mengenai perlunya mengkaji kembali perubahan Pasal 33 serta kemungkinan adanya amandemen kelima.
Menurut Prof. Fachry, salah satu kontribusi fundamental buku tersebut adalah gagasan untuk melakukan amandemen terhadap Pasal 33 UUD 1945. Ia menyebut gagasan tersebut berkaitan dengan perlunya menghadirkan landasan yang lebih kuat bagi sistem perekonomian nasional.
“Akan tetapi hal yang paling fundamental dari kontribusi Didin Damanhuri di dalam buku ini adalah gagasannya untuk melakukan amandemen pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Prof. Fachry saat membacakan bagian pengantar yang ditulisnya.
Ia kemudian mendorong agar gagasan tersebut menjadi bagian dari diskursus akademik yang lebih luas. Menurutnya, Universitas Paramadina dapat mengambil peran dalam mengembangkan diskusi mengenai amandemen kelima UUD 1945, khususnya terkait Pasal 33 dan gagasan Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai Undang-Undang Payung.
“Karena itu Didin mengusulkan dan ini saya harapkan ya kepada moderator Wijayanto untuk menyuarakan secara resmi dari Universitas Paramadina tentang perlunya amandemen yang kelima Undang-Undang Dasar 45,” kata Prof. Fachry.




