JURNAL PEMALANG – Kasus tewasnya seorang siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, akibat dugaan kekerasan dan perundungan terus memicu keprihatinan luas. Pakar hukum mendesak agar penyelesaian perkara ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi ditarik ke ranah pertanggungjawaban pidana.
Desakan tersebut disuarakan oleh praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Hukum Putra Pratama Sakti, Perumahan KBA Blok M No. 21, Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, pada Senin (5/10/2026).
Imam menilai aparat penegak hukum wajib mengusut kasus hilangnya nyawa anak ini secara obyektif, transparan, dan komprehensif. Ia mendesak kepolisian untuk mencari tahu apakah ada unsur kelalaian dari pihak sekolah.
“Pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku fisik yang diduga memukul korban. Penyidik Polres Pemalang harus mendalami siapa yang mengetahui, siapa yang punya kewajiban mencegah, serta apakah ada unsur pembiaran atau upaya menutupi peristiwa ini,” tegas Imam.
Pria yang akrab disapa SBY ini memaparkan, aturan Pasal 54 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas melarang setiap orang membiarkan kekerasan terhadap anak. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan fisik dan psikis kepada siswa.
Selain itu, Imam merujuk pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama keselamatan murid, bukan sekadar jabatan struktural formalitas.
Apabila penyelidikan menemukan bukti bahwa kepala sekolah mengetahui, membiarkan, atau menutupi aksi perundungan tersebut, Imam meminta polisi bertindak tegas. Konstruksi hukum pidana harus segera diterapkan.
“KUHAP terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Jika syarat objektif itu terpenuhi dan mengarah pada keterlibatan kepala sekolah, penyidik jangan ragu menetapkannya sebagai tersangka,” urai Imam.
Ia kembali menekankan bahwa pemindahan atau pencopotan jabatan kepala sekolah tidak menghapus jerat pidananya. “Pencopotan atau pemindahan jabatan itu ranah administratif, dan sanksi administratif tidak membatalkan proses pidana,” tambah pakar hukum tersebut.
Guna membuat kasus ini terang benderang, Imam mendesak penyidik Polres Pemalang segera mengamankan seluruh barang bukti vital. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, rekam medis, hasil autopsi, hingga jejak komunikasi elektronik terkait kronologi kejadian.
“Anak datang ke sekolah untuk belajar, dan negara wajib memastikan mereka pulang dalam keadaan selamat. Jangan sampai keadilan ikut dikubur hanya karena perkara ini diselesaikan secara kompromi administratif. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum atas nama jabatan,” pungkasnya.*






