Penulis: Mohammad Sobirin Al Wahid*
Perkembangan teknologi digital telah memberikan banyak manfaat bagi anak, terutama dalam bidang pendidikan, komunikasi, dan pengembangan kreativitas. Melalui internet, anak dapat memperoleh informasi, mengikuti pembelajaran daring, serta mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan pada masa depan. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat berbagai risiko, seperti perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, paparan konten negatif, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, dan kecanduan gawai.
Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan penyedia platform digital. Anak perlu mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan teknologi secara positif tanpa kehilangan hak atas keamanan, privasi, pendidikan, dan tumbuh kembang yang sehat.
Landasan Hukum:
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur pelindungan data pribadi, termasuk data pribadi anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Teori
Perlindungan anak di ruang digital dapat dijelaskan melalui tiga landasan teori sederhana.
1. Teori Hak Anak
Anak merupakan individu yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendidikan, dan lingkungan yang aman. Dalam konteks digital, hak tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
2. Teori Ekologi Perkembangan Anak
Menurut pendekatan ekologi perkembangan yang dikembangkan oleh Urie Bronfenbrenner, perkembangan anak dipengaruhi oleh lingkungan yang saling berhubungan, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan yang lebih luas. Dengan demikian, keamanan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan kepada anak semata, tetapi memerlukan kerja sama berbagai pihak.
3. Teori Literasi Digital
Literasi digital merupakan kemampuan untuk mengakses, memahami, mengevaluasi, dan menggunakan informasi digital secara bijak dan bertanggung jawab. Anak perlu dibekali kemampuan mengenali informasi palsu, menjaga kerahasiaan data pribadi, berkomunikasi dengan sopan, serta melaporkan tindakan yang membahayakan dirinya.
Pembahasan
Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mendampingi penggunaan internet, menetapkan aturan penggunaan gawai yang sesuai usia, serta memberikan pemahaman tentang bahaya membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal.



