JURNAL PEMALANG – Publik media sosial di Kabupaten Pemalang belakangan ini dihebohkan oleh isu polemik pergantian atlet tenis meja yang akan berlaga pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Jawa Tengah 2026.
Atlet peraih juara pertama tingkat kabupaten, Fiqi Qubaela, dikabarkan batal diberangkatkan dan posisinya digantikan oleh atlet lain.
Menanggapi kegaduhan yang beredar di masyarakat, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang, Atik Pranoto, meluruskan kabar simpang siur tersebut.
Ia menegaskan bahwa isu mengenai pergantian atlet peraih juara pertama oleh juara ketiga adalah tidak benar. Menurutnya, hal ini murni terjadi akibat kesalahpahaman (miskomunikasi) di tengah masyarakat.

“Tidak ada juara 3 yang diberangkatkan, keduanya juara 1 semua di Popda Kabupaten Pemalang,” ujar Atik saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis via WhatsApp pada Rabu (2/9/2026).
Atik merinci latar belakang kedua atlet tersebut. Atlet bernama Faiq merupakan peraih juara 1 Popda tingkat SD Kabupaten Pemalang tahun 2025 yang saat ini telah naik ke jenjang SMP.
Sementara itu, Fiqi Qubaela merupakan peraih juara 1 Popda tingkat SMP tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi dari panitia pelaksana, tim memutuskan untuk mengirimkan Faiq mewakili Kabupaten Pemalang ke tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Atik menjelaskan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan Popda. Ia menekankan bahwa predikat juara pertama di tingkat kabupaten tidak serta-merta menjamin keberangkatan seorang atlet secara mutlak ke tingkat provinsi.
“Di situ sudah jelas, bahwa intinya juara 1 tidak serta-merta dikirimkan untuk mewakili. Karena pemantauan pelatih kan berbeda. Itu hak prerogatif di pelatih, itu kan yang mantau pelatih,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa posisi Dindikpora Kabupaten Pemalang pada prinsipnya hanya sebatas memfasilitasi keikutsertaan kontingen. Segala urusan teknis serta keputusan penentuan atlet sepenuhnya berada di bawah kewenangan pelatih dan panitia penyelenggara.
Guna mencegah persoalan serupa di masa mendatang, pihak Dindikpora berharap seluruh pihak, termasuk pendamping dan kelompok kerja (pokja), dapat memahami mekanisme serta aturan teknis yang berlaku.
Dengan demikian, kesalahpahaman informasi tidak lagi secara mendadak dilimpahkan atau dialamatkan kepada dinas terkait.*





