JURNAL PEMALANG – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah outlet minuman beralkohol yang diduga menggunakan izin usaha restoran di jalur Pantura Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026).
Sidak tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah laporan dari masyarakat serta dugaan adanya pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pengelola Outlet HWG.
Dalam video peninjauan, Rizal terlihat memeriksa bagian dalam outlet dan menemukan sejumlah rak yang dipenuhi berbagai jenis minuman beralkohol dari sejumlah merek.
Berdasarkan dokumen legalitas dan perizinan yang terdaftar, lokasi tersebut tercatat memiliki izin sebagai usaha restoran, bukan sebagai toko atau distributor minuman beralkohol.
Menanggapi temuan itu, Rizal menyebut tempat tersebut menjual minuman beralkohol dengan menggunakan izin usaha restoran.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 10( Sepuluh Jawa Tengah ( Batang, Pekalongan, Pemalang) ini menyoroti tajam potensi dampak buruk dari operasional terselubung tersebut terhadap ketertiban umum dan masa depan generasi muda di Kabupaten Pemalang.
Ia menilai praktik menyalahgunakan izin restoran untuk memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka merupakan bentuk pelecehan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Menghadapi temuan telak di lapangan, Rizal langsung mendesak jajaran penegak hukum dan pemerintah daerah setempat untuk tidak tinggal diam.
Ia meminta Kapolres Pemalang dan Satpol PP bergerak cepat menutup operasional outlet tersebut tanpa ada toleransi.
“Saya harap Satpol PP, Kapolres, semua segera harus bertindak. Tidak ada lagi alasan, harus bertindak. Ini izin tidak berizin, ini merusak semuanya,” tandas Rizal dengan nada tegas.
Ia juga memperingatkan pihak Satpol PP Kabupaten Pemalang agar tidak “bermain-main” dalam menegakkan aturan daerah (Perda), demi memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman penyakit masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Rizal langsung memerintahkan tim pendampingnya untuk mendokumentasikan seluruh barang bukti botol minuman keras yang terpajang di dalam outlet guna diserahkan secara resmi kepada pihak berwenang sebagai dasar penindakan hukum.*





