Tekan Peredaran Miras Oplosan, Polres Pekalongan Amankan Puluhan Liter Ciu dan Arak di Kajen, Karanganyar, dan Bojong

oleh -7 Dilihat
oleh

JURNAL PEMALANG — Polres Pekalongan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Pada Jumat (30/10/2026), tim gabungan menyisir tiga rumah warga di Kecamatan Kajen, Karanganyar, dan Bojong.

Langkah preventif ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa bersama Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Mifta Hasan serta personel Sat Samapta.

Dari tiga lokasi penindakan, petugas mengamankan total 174 kemasan miras ilegal. Berbagai varian miras yang disita mencakup 50 botol arak Bali sevolum 30 liter, 30 botol ciu (18 liter), serta puluhan botol varian ciu ketan hitam, ciu gedhang kluthuk, dan ciu murni dalam kemasan botol besar maupun kecil.

Baca Juga :  Jaga Stamina Personel, Sidokkes Polres Pekalongan Gelar Cek Kesehatan Rutin Setiap Pagi

Iptu Yonanta menyatakan bahwa razia konsisten dilakukan demi memastikan lingkungan warga tetap aman dari dampak negatif konsumsi alkohol ilegal.

“Kami tidak ingin peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Yonanta menilai kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kepedulian warga dalam memberikan informasi terkait peredaran miras sangat krusial agar upaya pemberantasan dapat berjalan maksimal.

Baca Juga :  FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam

Pihak Polres Pekalongan memastikan kegiatan edukasi dan penertiban serupa akan terus digalakkan secara berkesinambungan demi menciptakan situasi wilayah Kabupaten Pekalongan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.*