Polres Kendal Bekuk 5 Tersangka Pembunuhan di Bangunan Mangkrak Brangsong, Pelaku Sempat Buron ke Tiga Kota

oleh -4 Dilihat
oleh

JURNAL PEMALANG — Kombinasi pengujian sidik jari laten dan kecocokan rekaman CCTV membuahkan hasil dalam penanganan perkara pembunuhan di Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Polisi sukses membekuk lima pelaku utama beserta dua penadah barang milik korban yang tewas dalam kondisi terborgol.

Bahan bukti kunci berupa pipa paralon besi yang tertinggal di TKP membawa tim penyidik pada identitas awal tersangka AB. Polisi kemudian mencocokkan profil tersebut dengan rekaman kamera pengawas sebelum melakukan perburuan lintas daerah.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Ouratul Ainy, memaparkan penangkapan para tersangka dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni Cilegon, Pekalongan, dan Cirebon.

“Tiga tersangka berinisial AB, FW, dan SN ditangkap di wilayah Cilegon dengan bantuan personel Polres Cilegon. Satu tersangka berinisial SU diamankan di Pekalongan dengan bantuan Resmob Polda Jawa Tengah, dan tersangka AF ditangkap di wilayah Cirebon,” urai AKBP Ratna saat konferensi pers di Command Center Polres Kendal, Rabu (4/11/2026).

Dalam pengungkapan ini, Polres Kendal juga menyita telepon genggam dan sepeda motor milik korban dari dua orang terduga penadah. Seluruh tersangka diancam dengan hukuman berat mengacu pada Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 KUHP.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat Donna Nuzulul Aditya (29), warga Kampung Karangsari, Kecamatan Kaliwungu, pada Selasa, 6 Oktober 2026 petang di lantai dua bangunan mangkrak Desa Kebonadem. Kondisi korban yang ditemukan terborgol dan membusuk memicu penyelidikan mendalam.

Hasil autopsi RS Bhayangkara TK II Semarang mengonfirmasi adanya tindak kekerasan tumpul di kepala dan luka tusuk di badan. Dokter forensik menaksir waktu kematian korban berkisar antara 5 hingga 10 hari sebelum ditemukan di lokasi kejadian.