JURNAL PEMALANG — Klaim sebagai pondok pesantren (ponpes) runtuh seketika saat tim gabungan Polda Jateng menggeledah dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10/2026) lalu.
Alih-alih menemukan aktivitas belajar mengajar layaknya pesantren resmi, polisi justru mendapati sejumlah senjata tajam, busur, hingga anak panah.
Tindakan tegas kepolisian ini merupakan buntut dari penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi bulan lalu, tepatnya pada 12 September 2026.
Selain menyita barang bukti mematikan dan memburu satu buronan (DPO), aparat juga mengevakuasi 19 perempuan dan anak-anak dari lokasi tersebut. Fakta mengejutkan lainnya terungkap: bangunan yang diklaim sebagai pesantren itu berstatus ilegal alias tidak terdaftar di Kementerian Agama.
“Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut, di tempat yang tadi disinggahi saya katakan ada bangunan yang mereka mengatakan bahwa namanya Ponpes, tetapi ternyata faktanya tidak terdaftar di Kementerian Agama,” terang Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).
Menyikapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menaruh perhatian khusus pada nasib dan psikologis anak-anak yang sempat bermukim di sana.
Melalui koordinasi dengan UPTD PPA dan para orang tua wali, Gus Yasin memastikan anak-anak tersebut telah dievakuasi agar terhindar dari trauma dan paparan ajaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya,” ujar Gus Yasin.
Ia mewanti-wanti para orang tua agar lebih selektif. “Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya,” tandasnya.
Dari hasil penelusuran Pemprov Jateng, lembaga tersebut diduga merupakan Rumah Tahfiz Quran (RTQ) bernama Hamalatul Quran yang beroperasi tanpa izin. Gus Yasin menegaskan pentingnya menelusuri latar belakang pengajar dan sistem pendidikan di tempat-tempat serupa.
Kewenangan penutupan permanen memang berada di tangan Kementerian Agama. Namun, Pemprov Jateng berkomitmen untuk terus mendorong pengawasan dan penertiban.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama bahwa ini juga harus ditertibkan,” pungkasnya.*







