JURNAL PEMALANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang membekuk seorang pria berinisial AAS (29) di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 00.45 WIB.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 00.45 WIB di rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Comal,” kata Wahyudi.
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat kotor total 151,36 gram serta tembakau sintetis seberat 62,36 gram.
Barang haram tersebut sudah dipecah dan siap didistribusikan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing sekitar lima sampai dengan tujuh gram, serta puluhan paket tembakau sintetis,” ujar Wahyudi.
Selain paket narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional tersangka, seperti timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap, dan satu unit sepeda motor matic.
Dari hasil pemeriksaan awal, AAS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Saat ini tersangka AAS masih mendekam di sel tahanan dan menjalani penyidikan intensif guna mengusut tuntas jaringan serta pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*




