JURNAL PEMALANG – Sebuah rumah milik Wahudi (40), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terbakar pada Jumat pagi, 28 Agustus 2026.
Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik tersebut menghanguskan sebagian besar bangunan rumah. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp100 juta.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga.
“Pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 10.45 WIB, Polsek Kedungwuni bersama Pamapta Polres Pekalongan menerima laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara kebakaran sebuah rumah di Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni,” ujar Iptu Suwarti saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika pemilik rumah, Wahudi, bepergian untuk menjemput anaknya di sekolah.
Saat ditinggal, kondisi rumah dalam keadaan aman. Di dalam rumah masih terdapat dua orang saksi, yakni Winarti (38) dan Kasturah (60).
Sekitar pukul 10.45 wib, Winarti yang sedang beraktivitas menjahit di dalam rumah mendadak melihat kobaran api muncul dari bagian atap.
“Saat saksi sedang menjahit, ia melihat api sudah menyala di bagian atas rumah. Diduga kuat sumber api berasal dari korsleting kabel jaringan listrik di atap,” ungkap Suwarti.
Melihat kobaran api yang kian membesar, Winarti bersama Kasturah segera berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan warga.
Hanya dalam kurun waktu sekitar lima menit, kobaran api dengan cepat merambat dan membesar hingga menghanguskan sebagian besar bangunan rumah milik Wahudi.





