JURNAL PEMALANG – Langkah cepat diambil jajaran Polsek Kedungwuni bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk meredam keresahan masyarakat di Desa Pakisputih.
Buntut dari keluhan warga, dua tempat hiburan malam di desa tersebut akhirnya sepakat menghentikan operasional karaokenya pada Kamis (8/10/2026) malam.
Mediasi ini digelar sebagai respons atas protes warga RT 02/RW 05 Desa Pakisputih terhadap aktivitas Kafe Cahaya Rizqi dan Kafe Melodi Cinta.
Masyarakat setempat keberatan lantaran kedua kafe tersebut kerap beroperasi hingga larut malam di kawasan permukiman yang berdekatan dengan pondok pesantren. Aktivitas ini juga dinilai telah melanggar kesepakatan lingkungan yang pernah disetujui sebelumnya.
Guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, aparat penegak hukum dan penegak Perda berinisiatif memfasilitasi dialog antara pengelola kafe, perangkat desa, dan tokoh masyarakat di Kafe Cahaya Rizqi.
Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin, menyatakan, kehadiran aparat bertujuan untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan dingin tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban.
“Musyawarah ini merupakan bentuk tindak lanjut cepat aparat kepolisian dan jajaran Forkopimcam dalam merespons aduan warga. Kami menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat agar tercipta solusi terbaik yang dihormati semua pihak tanpa mengganggu kondusifitas wilayah,” tegas Iptu Amin.
Pendekatan persuasif tersebut membuahkan hasil positif. Kedua pemilik tempat hiburan bersedia mengalah dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela untuk menyetop seluruh kegiatan operasional karaoke terhitung sejak pukul 22.30 WIB malam itu juga.
Kesepakatan damai ini turut dikawal dan ditandatangani oleh sejumlah pihak berwenang, di antaranya Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Pekalongan Andri Setioko,
Kasi Trantib Kecamatan Kedungwuni Rif’an, Kanit IV Satintelkam Polres Pekalongan Ipda Ade Yeyen, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa Pakisputih dan pengurus RT/RW setempat.*






