JURNAL PEMALANG – Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan peredaran narkotika. Berbekal laporan warga, Satresnarkoba Polres Pekalongan menangkap dua pemuda, RK alias Bakron (19) dan AF alias Kecol (24), atas dugaan kepemilikan tembakau sintetis di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Keduanya diringkus tim opsnal saat berada di halaman rumah warga pada Jumat (23/10/2026) malam. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan paket tembakau sintetis seberat 1,36 gram yang diakui sebagai milik para pelaku.
Mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Zamrul Aini, Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengapresiasi informasi yang diberikan warga.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kedungwuni. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang terlapor beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Yonanta.
Selain tembakau sintetis, petugas turut mengamankan tas hitam, ponsel Realme C55, dan motor Honda Scoopy. Dalam pemeriksaan awal, RK mengaku mendapatkan tembakau tersebut dengan cara membeli dari DR (17), warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lanjutan.
Terkait temuan ini, Iptu Yonanta kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi barang terlarang tersebut. “Kami men
gajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan tetap aman,” tegasnya.*







