Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sadap Ilegal Nomor Presiden

oleh -11 Dilihat
oleh

JURNAL PEMALANG – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Tindakan di luar prosedur tersebut secara sepihak menyasar sejumlah figur penting, mulai dari pengusaha, media, tokoh politik, pejabat negara, hingga Presiden Republik Indonesia.

Kasus ini terungkap menyusul adanya laporan tertanggal 30 Oktober 2026. Laporan itu menyebutkan adanya instruksi pada bulan Oktober 2026 untuk menghapus file hasil sadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) guna menghilangkan jejak digital.

Baca Juga :  Sidak Outlet HWG di Pemalang, Legislator Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Restoran

Dari hasil penyelidikan, aktivitas penyadapan tanpa hak ini disinyalir sudah beroperasi sejak tahun 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Polri Irjen Pol Asep Saprudin mengungkapkan modus operandi para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon target secara langsung ke dalam server LIMS.

“Proses ini dilakukan tanpa adanya tahapan verifikasi maupun surat permohonan resmi dari pihak penyidik kepolisian,” kata Irjen Pol Asep Saprudin, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Pasca-Muktamar, NU Didorong Kembali Fokus pada Modernisasi dan Kemandirian Pesantren

Tindakan oknum ini melanggar ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang tata cara penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Dalam mengusut skandal ini, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat plastik barang bukti lainnya.

Baca Juga :  PLTS Terapung Gajah Mungkur Senilai Rp1,6 Triliun Mulai Dibangun

Saat ini, penyidik juga masih memintai keterangan dari satu orang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 25 dan 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang perekaman transmisi informasi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 terkait akses sistem elektronik ilegal dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE mengenai perusakan informasi elektronik dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.