Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Negara

oleh -8 Dilihat
oleh
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: BPMI)

JURNAL PEMALANG – Dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pejabat negara dinilai sebagai ancaman serius. Istana bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai upaya makar yang membahayakan keselamatan negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebocoran informasi sensitif milik penyelenggara negara dapat mengancam kedaulatan bangsa.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan

Merespons ancaman tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung memanggil Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Presiden memerintahkan agar dalang di balik penyadapan ilegal terhadap pejabat, pengusaha, hingga tokoh LSM segera diusut tuntas.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tutur Prasetyo.

Walaupun fokus pada penanganan kasus ini, Prabowo mewanti-wanti agar layanan Polri tidak terganggu.

Baca Juga :  Prabowo Tiba di New Delhi, Siap Perkuat Peran Indonesia di KTT ke-18 BRICS

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tambahnya.

Mensesneg pun meminta publik untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar. Ia meyakinkan bahwa tindakan kriminal ini didalangi oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutup Prasetyo.*