Praktik Culas Pengusaha Tambang Kuras Kekayaan Negara, Pemerintah Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

oleh -5 Dilihat
oleh

JURNAL PEMALANG — Pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini identik dengan penindakan terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan atau menerima suap.

Namun, pemerintah kini mulai mengalihkan fokus pada “kebocoran” raksasa di sektor sumber daya alam yang luput dari perhatian publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut praktik underinvoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut telah menguras kekayaan bangsa selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Sidak Outlet HWG di Pemalang, Legislator Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Restoran

Isu strategis ini turut menjadi bahasan utamanya bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini. Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” kata Yusril.

Menurut Yusril, modus underinvoicing memungkinkan pengusaha menekan angka laporan ekspor dan produksi komoditas. Akibatnya, sebagian besar hasil kekayaan alam tidak tercatat dan nilai ekonominya mengalir deras ke luar negeri tanpa memberikan pemasukan bagi kas negara. Kerugian dari praktik ini diestimasikan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan

Yusril menilai, penegakan hukum di Indonesia perlu mengoptimalkan aspek “kerugian perekonomian negara”, bukan hanya sekadar kerugian keuangan negara secara langsung.

“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” tutup Yusril.*