Didik menegaskan bahwa pembenahan demokrasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan mengevaluasi perilaku individu, tetapi juga mengoreksi sistem dan praktik kekuasaan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, institusi negara dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi dan pelindung kepentingan publik.*







