Prof. Didik J. Rachbini: Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi

oleh -5 Dilihat
oleh
Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D

Lima Praktik yang Merusak Institusi Demokrasi

Dalam analisisnya, Didik mengidentifikasi lima praktik yang dinilai berkontribusi terhadap pelemahan institusi demokrasi dan ketatanegaraan.

Pertama, manipulasi aturan dan konstitusi untuk kepentingan kekuasaan. Menurut Didik, konstitusi dan undang-undang yang seharusnya menjadi landasan bersama bagi seluruh masyarakat justru dapat disalahgunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan kekuasaan.

Baca Juga :  Pakar Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Pidana Kasus Tewasnya Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang

Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, perkara tersebut memperlihatkan persoalan serius mengenai konflik kepentingan dan integritas kelembagaan.

Didik menilai dampak persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kredibilitas hakim, tetapi juga legitimasi proses konstitusional dan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

Kedua, penguasaan lembaga penegak hukum. Didik menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan lembaga penegak hukum yang profesional dan independen, termasuk kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan.

Baca Juga :  Perluas Jangkauan Teritorial, Enam Kodam Baru Resmi Berdiri di Puncak HUT Ke-81 TNI

Namun, menurutnya, ketika lembaga-lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kepentingan kekuasaan individu, fungsi penegakan hukum berpotensi bergeser menjadi instrumen politik.

Ia juga menilai penyalahgunaan kewenangan kepolisian yang menjadi sorotan saat ini perlu dilihat dalam konteks persoalan kelembagaan yang lebih luas.

Ketiga, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik dan kekuasaan. Didik menjelaskan bahwa birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, serta berbagai instrumen kebijakan publik merupakan perangkat sah untuk menjalankan pemerintahan.

Baca Juga :  Penghapusan UKT PTN dan Menjaga Eksistensi PTS

Namun, penggunaannya menjadi persoalan ketika keuntungan jabatan dimanfaatkan secara eksklusif untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.

Praktik tersebut dikenal sebagai abuse of incumbency, yakni penyalahgunaan keuntungan dan fasilitas yang melekat pada jabatan untuk kepentingan politik.

Keempat, kooptasi elite politik dan pelemahan oposisi. Didik menilai fungsi pengawasan terhadap pemerintah semakin melemah ketika hampir seluruh kekuatan politik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.