JURNAL PEMALANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dengan total volume mencapai 146,4 liter.
Operasi penyitaan ini berlangsung di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pekalongan pada Minggu (1/11/2026).
Razia tersebut menyasar empat rumah warga yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Doro, Kesesi, dan Bojong.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas perintah penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan oplosan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Dari keempat lokasi, petugas menemukan beragam jenis minuman beralkohol. Rincian barang bukti yang disita meliputi 44 botol arak Bali (600 ml), 25 botol ciu murni (600 ml), dan 56 botol ciu murni (1.500 ml).
Selain itu, petugas juga mengamankan ciu fermentasi varian melon dan matcha, masing-masing sebanyak 10 botol berukuran 1.500 ml.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa menegaskan, penyitaan ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras.
“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan oplosan akan terus kami lakukan. Kami berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan tetap aman dan kondusif,” ungkap Iptu Yonanta.
Untuk mencegah gangguan keamanan sejak dini, pihak kepolisian meminta peran aktif masyarakat.
Iptu Yonanta mengimbau warga agar segera memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan, penjualan, atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitarnya.*






