Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Pemalang, Moh. Sidik, menjelaskan bahwa pelaksanaan Rakor ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2020.
“Tujuannya jelas, yakni memperkuat koordinasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Lewat Rakor ini, kita tidak hanya memetakan masalah, tetapi juga berbagi inovasi dan praktik baik (best practices) dalam pengembangan potensi desa dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Sidik.
Melalui sinergi yang solid dari berbagai elemen, Pemkab Pemalang optimis program penanggulangan kemiskinan ke depan akan berjalan lebih terukur, efektif, dan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi desa di Kabupaten Pemalang.*






